IndexU-TV

Kejati Kepri Hentikan 21 Perkara Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Keadilan Restoratif
Pemberian keadilan restoratif di Kejari Tanjunpinang (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menghentikan 21 perkara berdasarkan keadilan restoratif di wilayah satuan kerjanya.

“Sampai dengan sekarang Kejati Kepri telah menerbitkan 21 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis di Tanjungpinang, Selasa (26/04).

Terbaru lima perkara penuntutan yang dihentikan, di antaranya;
1. Tersangka atas nama Fikri Zuhdi Bin Rudi Albusyi Putra dari Kejari Tanjung Pinang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP;
2. Tersangka atas nama Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 53 KUHP
3. Tersangka atas nama Jefrianto Aritha Alias Aceh Bin Jafaruddin dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (1) KUHP
4. Tersangka atas nama Kamaruddin Bin Masaliu (Alm) dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
5. Tersangka atas nama Azhar Alias As Bin Atan dari Cabjari Karimun di Moro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Alasan pemberian penghentian pentuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kata Nixon, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. “Tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

” Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan asyarakat merespon positif,” katanya.

Baca juga: Kejati Kepri Segera Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Perumahan DPRD Natuna

Sementara, JAMPIDUM Kejagung RI Dr. Fadil Jumhana Harahap menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro untuk menerbitkan SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)

Exit mobile version