IndexU-TV

Kejati Kepri Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Restorative Justice

Kejati Kepri
Kejati Kepri menghentikan kasus pencemaran nama baik lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan proses hukum terhadap tersangka Andi Bachiramsyah dalam kasus pencemaran nama baik.

Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif atau Restorative Justice setelah dilakukan ekspose perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, melalui virtual pada Senin 17 Februari 2025.

Bahwa kasus pencemaran nama baik tersebut atas nama tersangka Andi Bachiramsyah Als AM Bin Andi Bakhtiar melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

“Kasus ini bermula dari pernyataan tersangka yang menuduh seseorang sebagai penipu dalam sebuah diskusi keluarga mengenai penjualan tanah warisan. Merasa dirugikan, korban melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.

Yusnar menyampaikan, setelah melalui proses hukum, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf. “Korban akhirnya menerima permintaan maaf tersebut, sehingga perkara ini memenuhi syarat untuk dihentikan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” katanya.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban. Tersangka telah meminta maaf dan berdamai dengan korban. Masyarakat merespons positif penyelesaian kasus dengan keadilan restoratif.

Baca juga: JAM-Was Inspeksi Pimpinan ke Kejati Kepri

Dengan pendekatan ini Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan kepentingan antara korban dan pelaku. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Exit mobile version