TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) segera menuntaskan perkara tunggakan dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011-2015.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis. “Mau dituntaskan segera, karena sudah disuvervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Nixon Lubis, Jumat (22/04).
Ia menuturkan, Kejati Kepri melakukan koordinasi dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK di kantor Kejati Kepri pada Kamis (21/04). Rapat koordinasi ini terkait perkembangan dan penyelesaian penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejati Kepri dan jajarannya.
“Hasil rapat koordinasi itu segera melengakapi berkas yang ada untuk dituntaskan,” kata Nixon Lubis.
Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Sugeng Riadi berikut dengan para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kepri beserta koordinator, Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.
Baca juga: Jaksa Agung RI Tetapkan Penyengat Jadi Rumah Restorative Justice Kejati Kepri