TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Tiram di Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, penyelidikan itu telah mulai sejak beberapa waktu lalu saat perkara itu diambil alih oleh Kejati Kepri.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi atas pembangunan jembatan senilai Rp10 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Ditangani tim intelijen Kejati Kepri. Ada sembilan orang yang sudah dimintai keterangannya, baik ASN maupun rekanan,” ungkapnya, Rabu (08/05).
Nixon melanjutkan, pembangunan itu dikerjakan CV Bina Mekar Lestari melalui Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan tahun anggaran 2018-2019. “Saksi lainnya akan dimintai keterangan lagi,” ujarnya.
Baca juga: Soal Mangkraknya Jembatan Sungai Tiram, Begini Penjelasan BP Kawasan Bintan
Sebelumnya, berdasarkan pantauan ulasan.co, jembatan itu telah mangkrak sejak beberapa tahun lalu. Jembatan itu tidak dapat digunakan.
Pasalnya, tiang penyangga dan badan jembatan terlihat berjarak bahkan nyaris lepas. Hal itu karena kondisi tiang penyangga tersebut turun.
Kepala Desa Penaga, Hamrudin mengatakan, pembangunan jembatan berada di Jalan Tanah Merah, Desa Penaga sudah berlangsung sekitar tiga tahun.
Mulai dari survei, penimbunan akses jalan, hingga pembangunan jembatan yang menghubungkan dua desa. “Jembatan ambles sudah terjadi dua kali,” katanya.
Ia berharap jembatan itu dapat segera ditangani hingga dapat digunakan oleh warga sekitar. “Iya semoga segera diperbaiki,” ucapnya. (*)