IndexU-TV

Kejati Kepri Terima Pengembalian Uang Rp3,75 Miliar dari Tersangka Korupsi PNBP di Batam

Kejati Kepri
Kejati Kepri menerima pengembalian uang negara. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam.

Uang tersebut diserahkan oleh istri tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, didampingi kuasa hukumnya pada Jumat 7 Februari 2025.

Proses penyerahan berlangsung di Gedung Pidana Khusus Kejati Kepri dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom bersama tim penyidik lainnya.

“Uang yang diterima langsung dititipkan ke rekening penampungan Kejati Kepri sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap PT Pelayaran Kurnia Samudra yang diduga tidak menyetorkan PNBP dari 2015 hingga 2021. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri, total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 9,63 miliar dan USD 318.749,52.

“Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2024 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024. Saat ini, ia masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” katanya.

Baca juga: Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Kasus PNBP Batam

Ia menyampaikan Kepala Kejati Kepri mengapresiasi langkah pengembalian uang oleh tersangka SY dan berharap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini mengikuti jejaknya.

“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di wilayah Kepulauan Riau,” katanya mengakkhiri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Exit mobile version