TANJUNGPINANG – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Tahun 2015-2021, Senin 4 November 2024.
Kedua tersangka adalah AL selaku Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, dan S selaku Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra bukan merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yaitu PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan PT. Gemalindo Shipping.
Kemudian kedua perusahaan tersebut diubah menjadi PT. Gema Samudera Sarana dan PT. Segera Catur Perkasa walaupun telah memiliki ijin tetapi tersangka selaku Direktur Perusahaan tersebut tidak menyetorkan bagi hasil/ sharing yang seharusnya menjadi PNBP Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam dan PNBP Direktorat Jenderal perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp9,63 miliar rupiah dan $ 46,252 dollar.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto mengatakan, penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tutup Kajati Kepri.
Baca juga: Kejati Kepri Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan PNBP Rp14 Miliar di Batam
Para tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Masih ada penetapan tersangka berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat. (mba/*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News