KARIMUN – Keluarga Warga Negara Asal Thailand, Winai Homthani (48 tahun), kru Kapal Isap Produksi (KIP) Cinta mitra PT Timah Tbk yang meninggal dunia akibat kecelakaan laut menerima santunan sebesar Rp250 juta, Kamis 16 Januari 2024.
Santunan diberikan dari perusahaan tempatnya bekerja PT Mining Anugrah Semesta.
Penyerahan santunan dilaksanakan di kantor UPT Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Karimun.
“Kita serahkan santunan Rp 250 juta kepada keluarga korban yang diterima istrinya,” kata Direktur PT Mining Anugrah Semesta, Doni.
Santunan tersebut diberikan sebagaimana aturan Ditjen Binapenta & PKK nomor 3/144/Pk.04/V/ 2022 tentang pelaksanaan program asuransi bagi tenaga kerja asing yang bekerja dari 6 bulan.
Kepala UPTD Pengawas Madia dan Penyidik Disnakertrans Provinsi Kepri di Karimun, Raden Ria Iswety memberikan apresiasi atas tanggung jawab perusahaan.
“Alhamdulillah, perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajibannya,” kata Ria.
Ria menyampaikan, selama ini PT Mining Anugrah Semesta aktif melaporkan adanya tenaga kerja asing.
Menurutnya perusahaan harus memberitahukan pekerja asing sebagimana Permenaker Nomor 08 tahun 2021, pengawasan orang asing ada di dua institusi, yakni imigrasi dan pengawas ketenagakerjaan.
Baca juga: Kapal Isap Timah Tenggelam di Perairan Karimun, Satu WN Thailand Dilaporkan Hilang
Ia juga mengimbau agar hal tersebut harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan. “Selalu dilaporkan ke kami, termasuk memperpanjang notifikasinya,” kata Ria mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News