Kemarin, Kinder Joy Dilarang Beredar hingga Jaksa Sita Barang Bukti Uang Senilai Rp4,3 Miliar

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Pencucian Uang Rp4,3 Miliar
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo. (Foto; Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Sejumlah informasi penting menghiasi berita seputar Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (12/4), mulai dari Loka POM hentikan peredaran produk Kinder Joy, insentif RT/RW di Bintan kena pajak 6 persen hingga Kejari Tanjungpinang sita barang bukti uang senilai Rp4,3 miliar.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. Loka POM Tanjungpinang Hentikan Peredaran Cokelat Kinder Joy di Pasaran

Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menghentikan peredaran cokelat bermerek Kinder Joy di pasaran sejak Selasa (12/04).

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Rai Gunawan mengatakan, hal itu sesuai dengan penjelasan Badan POM Republik Indonesia (RI) perihal Penarikan Produk Cokelat Merek Kinder asal Belgia di Inggris dan beberapa negara Uni Eropa.

Selengkapnya disini

2. Ketua RT/RW di Bintan Kaget, Uang Insentif Kena Pajak 6 Persen

Sejumlah ketua RT dan RW di Kabupaten Bintan mempertanyakan alasan pemerintah setempat memotong insentif RT/RW sebesar 6 persen. Pemotongan insentif itu terjadi pertama kali yang sebelumnya belum pernah dilakukan.

“Baru tahun ini (2022), insentif kita ada pajak 6 persen. Tahun dulu, mana ada,” kata salah seorang ketua RW yang enggan dituliskan, Selasa (12/4).

Selengkapnya disini

3. Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Pencucian Uang Rp4,3 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengeksekusi barang bukti pencucian uang senilai Rp4,3 miliar dari terpidana Ellen.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto mengatakan, perkara pokok dari pidana itu ialah Nakotika dengan terpidana Siang Fuk alias Niko.

Selengkapnya disini