Kemenag Batam Catat 5.927 UMKM Telah Miliki Sertifikat Halal

Zulakarnain Umar
Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 5.927 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah itu telah memiliki sertifikat halal.

Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar menilai jumlah tersebut mencerminkan komitmen pelaku UMKM dalam memastikan kehalalan produknya.

“Data terakhir kami hingga Desember 2023, ada 5.927 UMKM sudah memiliki sertifikat halal. Dari jumlah itu, terdiri dari 5.731 sertifikat halal self declare dan 196 sertifikat halal reguler,” ujarnya, Jumat 8 Desember 2023.

Ia menambahkan, pihaknya terus membuka pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan sertifikat halal produknya, melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati).

“Untuk program Sehati ini pemerintah menargetkan sepuluh juta sertifikat se-Indonesia. Sementara untuk di Kota Batam hingga tahun 2024 nanti ada delapan ribu sertifikat Sehati,” sebutnya.

Zulkarnain menjelaskan, bahwa pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikat halal melalui skema self declare dan sertifikat halal reguler. Perbedaan antara dua skema tersebut salah satunya yakni soal biaya.

“Saat mengurus sertifikat halal self declare, pelaku UMKM tidak dikenakan biaya atau gratis, karena sudah dianggarkan dalam APBN, APBD, atau fasilitator yang memfasilitasi UMK,” ucap Zulkarnain.

Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang mengurus sertifikat halal melalui skema reguler, dikenai biaya Rp300 ribu dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350 ribu. Sehingga total biaya yang dikeluarkan oleh pelaku UMK melalui skema ini adalah Rp650 ribu.

Zulkarnain mengatakan, pelaku UMKM yang mengajukan sertifikat halal skema self declare dapat memilih Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag seperti Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum di Indonesia.

“Bisa menemui pendampingnya yang sudah teregistrasi oleh Kemenag. Pendampingnya itu bisa dicari di website halal.go.id,” paparnya.

Baca juga: Kemenag Kepri Terbitkan 8.188 Sertifikat Halal Produk UMKM

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News