Kemenag Batam Catat 5.927 UMKM Telah Miliki Sertifikat Halal

Zulakarnain Umar
Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Adapun bagi pelaku UMKM yang mengajukan sertifikasi halal dengan skema reguler, dapat memilih LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang terdaftar di BPJPH Kemenag, seperti PT Sucofindo, PT Surveryor Indonesia, dan LPH lainnya.

Selanjutnya, auditor halal dari LPH akan datang ke lokasi pelaku usaha untuk melakukan audit terkait PPH di perusahaan tersebut.

“Sertifikat halal self declare itu khusus UMKM atau pedagang kecil yang omzetnya kurang dari Rp500 juta setahun dan hanya punya satu otlet. Misalnya di omzetnya kurang dari Rp500 juta, tapi punya 2-3 outlet, itu tak bisa,” paparnya.

Ia menambahkan, proses pengurusan sertifikat halal skema self declare relatif mudah dan cepat tergantung kelengkapan data yang diberikan oleh pelaku UMKM. Pendamping pengurusan sertifikat halal self declare nantinya akan membantu segala pengurusan.

“Sertifikat halal self declare maupun reguler itu sama saja, tidak ada bedanya. Keduanya berlaku seumur hidup selama tidak ada penambahan bahan atau proses produksi,” terangnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News