IndexU-TV

Kemenhub Gelar Mudik Gratis 2022 Tahap II, Ini Link Daftar dan Syarat Lengkapnya

Kemenhub Gelar Mudik Gratis 2022 Tahap II, Ini Link Daftar dan Syarat Lengkapnya
Ilustrasi - Warga mudik atau pulang kampung. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar mudik gratis 2022 dengan kuota sebanyak 10.500 orang. Pendaftaran mudik gratis tahap II melalui situs Kemenhub yang mulai dibuka pada Senin, 18 April 2022 hingga kuota penuh.

Peserta dapat mendaftarkan diri melalui https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/ dengan klik tombol ‘Daftar Mudik’. Kemudian, akan muncul beberapa syarat yang perlu dipenuhi jika ingin terdaftar dalam program mudik gratis.

Baca juga: PT Pelni Siapkan Armada Mudik Lebaran 2022

Jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, peserta dapat langsung lanjut ke halaman berikutnya dengan klik ‘Lanjut Daftar’. Kemudian, peserta dapat mengisi data berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone aktif, jenis vaksin yang sudah diterima (vaksin 1x, 2x atau booster), dan jumlah penumpang yang akan ikut serta dalam program mudik gratis.

Setelah mengirim data, peserta diminta untuk memilih jadwal mudik dengan meng-klik jalur keberangkatan yang sesuai, lokasi tujuan, dan jenis mudik, yakni mudik saja atau mudik balik. Jika peserta memilih mudik saja, peserta perlu mengonfirmasi tanggal dan lokasi pengambilan tiket.

Baca juga: ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi yang Menanti

Sedangkan untuk mudik balik, peserta perlu memilih opsi dengan motor atau tanpa motor dan memasukkan nomor kendaraan jika berpergian dengan motor.

Lalu, situs akan menampilkan gambar kode QR yang perlu disimpan oleh peserta mudik gratis sebagai bukti pendaftaran yang harus dibawa saat pengambilan tiket.

Exit mobile version