Kenali Apa Saja Penggolongan Hukum di Indonesia

Hukum
Ilsutrasi hukum. Palu hakim. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Penggolongan Hukum BerdasarkaBerlakunyan Waktu 

Ius Constitutum (hukum positif), adalah hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ius Constituendum (hukum negatif), adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU).

Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya

Hukum Objektif
Hukum yang mengatur tentang hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dalam artian, hukum di dalam suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai terhadap orang atau golongan tertentu saja.

Hukum Subjektif
Hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif ini juga sering disebut sebagai hak.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya

Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum publik atau disebut juga hukum negara, adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya. Hukum publik umumnya menyangkut tentang kepentingan umum atau publik dalam ruang lingkup masyarakat.

Hukum publik dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah:
Hukum Pidana, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi.

Hukum Tata Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.

Hukum Tata Usaha Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administratif.

Hukum Internasional, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sejenisnya.

Hukum Privat (Hukum Sipil)

Hukum privat atau yang disebut juga hukum sipil, adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Jenis hukum privat memfokuskan pada kepentingan perseorangan.

Hukum privat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah:

Hukum Perdata, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu secara umum, misalnya yaitu hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya.

Hukum Perniagaan, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu di dalam kegiatan perdagangan, misalnya yaitu hukum jual beli, hutang utang piutang, hukum mendirikan perusahaan dagang, dan sebagainya.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Hukum Material
Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

Hukum Formal
Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

Sumber: Fakultas Hukum UMSU

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News