IndexU-TV

Kenali Apa Saja Penggolongan Hukum di Indonesia

Hukum
Ilsutrasi hukum. Palu hakim. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Hai sahabat Ulasan. Hukum itu ternyata ada penggolongannya juga, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Termasuk jenis-jenis, bentuk, sifat, serta tempat waktu berlakunya hukum tersebut.

Tidak hanya itu ada juga penggolongan hukum berdasarkan wujud hukum, isi hukum, serta cara mempertahakan hukum itu sendiri.

Kali ini Ulasan.co, mengulas apa saja penggolongan hukum di Indonesia.

Hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contohnya adalah UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain.

Sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya

Hukum Undang-Undang
Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

Hukum Traktat
Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

Hukum Yurisprudensi
Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

Hukum Ilmu
Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya

Hukum Yang Memaksa
Hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan.

Hukum Yang Mengatur
Hukum yang mengatur adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya adalah hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antar pihak-pihak yang terkait.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Hukum Nasional
Hukum nasional adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.

Hukum Internasional
Hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang berarti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu.

Hukum Asing
Yakni hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain.

Baca juga: Paradigma Hukum Progresif Bagi Hakim Indonesia

Baca juga: Kenali 3 Asas Hukum Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version