BINTAN – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan, Irma Annisa, dikabarkan diperiksa Kejagung RI terkait dugaan kasus Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) Bintan.
Namun, saat ingin dipastikan terkait informasi itu benar atau tidak. Irma malah bungkam.
“Saya buru-buru,” kata Irma sembari meninggalkan Aula Kantor Bupati Bintan di sela kunjungan kerja Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Jumat 26 Juli 2024.
Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Inspektorat Bintan.
Kasus DJPL Bintan belakangan ini kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dana sebesar Rp145 miliar diduga raib di dua bank pelat merah.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, juga tidak mau menanggapi terkait DJPL Bintan tersebut.
“Tidak usah ditanggapi. Sudah selesai,” kata Ansar di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis 25 Juli 2024.
Baca juga: DJPL Bintan Rp145 Miliar Diduga Raib, DPD LI-BAPAN Kepri Minta Kejagung Usut Tuntas
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung. Ia menuturkan, uang miliaran itu berasal dari 44 perusahaan tambang yang disimpan di dua bank. “Saya melakukan investigasi ini sudah empat tahun lalu,” kata Ahmad.
Terkait dugaan raibnya uang itu, LI BAPAN Kepri telah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga ke Istana Negara RI di Jakarta.
Ahmad menyebut, berdasarkan perintah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar melakukan penyelidikan 44 perusahaan tambang berada di Kabupaten Bintan.
Setelah itu, Jamintel Kejagung RI melakukan pemanggilan kepada Inspektorat Kabupaten Bintan pada Maret 2024.
Kemudian berdasarkan data BPK pada tahun 2016, DJPL Kabupaten Bintan sebesar Rp145 miliar disimpan di BNI dan BPR Bintan, tidak ditemukan.
“Tahun 2018 dan 2020 ditemukan lagi berdasarkan audit BPK,” tegas dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News