Ketika Baliho Raksasa Gemoy “Cemari” Ikon Wisata Batam

Spanduk Prabowo-Gibran
Kolase Baliho Gemoy Prabowo-Gibran di Welcome To Batam. (Foto: Dok/Ulasan)

“Surat Istimewa”

Berdasarkan penelusuran ulasan.co, pemasangan baliho Gemoy bukan tidak memiliki ijin. Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Kepri mengajukan surat permohonan pemasangan baliho tersebut melalui surat Nomor KR/12-1136/A/DPD-Gerindra/2023 tanggal 27 Desember 2023.

“Salam Indonesia Raya. Dengan hormat, kami dari Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Riau dengan ini mengajukan izin Peminjaman tempat Welcome to Batam untuk pemasangan Baliho Gemoy. Demikian surat ini isampaikan, atas izin nya di ucapkan Terimakasih,” demikian bunyi surat tersebut.

Menjawab surat itu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam selaku penanggung jawab aset mengeluarkan “surat istimewa” dengan memberikan izin pemakaian Welcome To Batam sebagai tempat pemasangan baliho Gemoy, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemasangan Baliho dimaksud tidak merusak aset yang terdapat di sekitar lokasi.
b. Pengguna wajib bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan atas pemasangan baliho
c. Pengguna Wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
d. Pengguna waiib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah pemakaian dinyatakan selesai.
e. Jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Izin tersebut diterbitkan ditandangani Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, pada 27 Desember 2023.

Bawaslu Batam saat ini sedang menelusuri dugaan netralitas ASN terkait pemberian ijin pemasangan baliho pada ikon pariwisata milik pemerintah tersebut.

Bawaslu Dilaporkan

Tak terima baliho Gemoy dicopot, Tim Advokasi TKD 02 Kepri, mengadukan Ketua Bawaslu Kepri Zuldhadril Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho ke Polresta Barelang, Senin 1 Januari 2024

Pelaporan itu buntut dari pencopotan baliho Prabowo-Gibran di ikon wisata Welcome to Batam.

TKD 02 Kepri membuat laporan pengaduan masyarakat, dengan dugaan perusakan baliho.

“Dugaan yang tadi kita sampaikan ke pihak Polresta Barelang, dalam hal ini kita buat laporan pengaduan dulu dengan dugaan perusakan,” kata Ketua Tim Advokasi TKD 02 Kepri, Musrin, usai membuat laporan.

Menurutnya, pelaporan tersebut karena sebelum melakukan pemasangan, pihaknya telah mendapat ijin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Sebelum kami memasang baliho tersebut, kami sudah mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” kata dia.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra, mengatakan jika itu merupakan hak dari TKD. Pihaknya siap menghadapi prosesnya jika nantinya kasus ini berjalan.

“Ya itu haknya. Kami menunggu saja. Kami harus perkuat dasar,” ujarnya .

Sebagai pengawas pemilu, menurut dia, seluruh jajaran Bawaslu Kepri tak memiliki kepentingan apapun, kecuali menegakkan aturan yang berlaku sesuai kepemiluan.

“Kalau ada laporan, ya kami hadapi, semua pekerjaan ada risikonya. Yang penting kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Zulhadril juga membantah adanya perusakan baliho seperti yang dituduhkan TKD Prabowo-Gibran Kepri dalam laporan pengaduan masyarakat terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Batam ke Polresta Barelang, Senin 1 Januari 2024 lalu.

“Itu hak tim kuasa hukum (TKD Prabowo-Gibran) untuk melaporkan, kami siap datang untuk memberikan klarifikasi. Namun dalam penertiban baliho itu kami buka baik-baik tanpa pakai alat, pakai tangan saja dan kami lipat juga. Jadi tidak ada yang sampai rusak atau sobek ketika kami lakukan penurunan,” ujarnya, Rabu 3 Januari 2023.

Ia menegaskan, ijin pemasangan baliho yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melaluli Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemiliham Umum, sehingga harus dilakukan pencopotan.

“Termasuk juga itu zonasi yang telah ditetapkan KPU, bahwa di Pasal 298 UU Nomor 7 tahun 2017, APK harus memperhatikan estetika, etika, kebersihan, keindahan kota. WTB adalah ikon dan sangat tidak estetik kalau dipasang baliho tersebut dan melanggar pasal 298,” tegas Zulhadril.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023, kampanye di lembaga pendidikan, kampus maupun pemerintahan diperbolehkan, namun tanpa atribut alat peraga kampanye.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Aril ini mengatakan, sebelum melakukan penurunan baliho tersebut, pihaknya melakukan diskusi internal bersama dengan Bawaslu Batam. Pihaknya juga sempat meminta surat izin yang disampaikan oleh Satpol PP.

“Kami juga koordinasi dengan Satpol PP yang awalnya ingin menertibkan, cuma dikarenakan itu ada izinnya, maka mereka tidak berani,” ujarnya.

“Saat itu kami juga meminta surat izinnya, tapi kami tidak mendapatkan. Jadi kalau menunggu surat izin, tidak mungkin dibiarkan saja, WTB itu ikon Batam,” pungkasnya.