Bintan, Ulasan.co – Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Febriadinata, mengatakan kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bintan sudah di proses.
“Terkait netralitas ASN sudah kita proses, ASN Inisial Y dan Z telah yang melanggar netralitas sebagai seorang ASN, disertai dengan adanya unsur konflik kepentingan pribadi. Maka kasusnya kini direkomendasikan untuk ditindaklanjuti kepihak terkait (Bupati),” ujarnya, Senin (23/12) di Hotel Bhadra, Bintan.
ASN Inisial Y dan z itu melanggar Undang- Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf c yang berbunyi Etika terhadap diri sendiri meliputi: c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Febri juga mengatakan ada satu temuan terhadap netralitas ASN yang dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran.
“Ada satu temuan terhadap netralitas ASN kami hentikan karena itu bukan merupakan pelanggaran, terkait pelanggaran kadis di Kecamatan Mantang juga sudah kita tindak lanjuti,” ujarnya.(ped).