Ketua Komisi II DPRD Kepri Berharap Ada Win-Win Solution Soal Pajak Hiburan 40 Persen

DPRD Kepri
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin menyebutkan, pajak hiburan 40 persen dapat memberatkan masyarakat.

Wahyudin mengatakan, jika pajak dinaikkan bukan hanya tempat hiburan yang akan terganggu, termasuk sektor pariwisata lainnya seperti hotel.

“Ini akan berdampak bagi pengunjung yang akan berkurang, dan masyarakat akan berpikir untuk sekedar menikmati hiburan,” kata Wahyu, Kamis 18 Januari 2024.

Ia menambahkan, seharusnya pemerintah harus memberikan win-win solution. Sehingga pajak tidak memberatkan masyarakat.

“Tidak perlu naik. Atau hanya beberapa katagori seperti diskotik. Tapi untuk objek pariwisata tidak perlu,” sambung Wahyudin

Ia mengaku dengan naiknya pajak hiburan di Batam, ada beberapa pelaku wisata yang mengadu kepadanya, selaku ketua komisi dan memprotes kenaikan tersebut.

“Sebenarnya sudah ada refleksi. Karena itu kan untuk kebugaran atau kesehatan. Jadi jangan dinaikkan karena juga akan berdampak dengan sepinya tempat hiburan, dan terancam bangkrut kalau tidak ada yang datang,” pungkasnya.