PHRI Kepri Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen

Kampung Bule Batam
Suasana kawasan hiburan malam Kampung Bule, Nagoya, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pengurus Daerah (BPD) Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti penetapan tarif pajak hiburan naik drastis sebesar 40-75 persen.

Kenaikan pajak hiburan itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Merujuk pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Sekretaris PHRI BPD Kepri, Yeyen Heryawan, mengaku heran dengan kenaikan tarif pajak hiburan yang cukup tinggi tersebut. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan tarif pajak yang akan memberatkan pelaku usaha.

“Kami sangat heran dengan kenaikan pajak hiburan yang tinggi ini. Dasar perhitungan seperti apa yang digunakan oleh pemerintah sehingga menetapkan nilai pajak paling rendah 40 persen dan maksimal 75 persen itu,” ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.

Yeyen mengatakan, kenaikan pajak hiburan ini akan menyulitkan pelaku usaha hiburan, termasuk pelaku usaha perhotelan yang memiliki sejumlah lini bisnis layanan spa, karaoke dan kelab malam.

“Pastinya kenaikan pajak hiburan ini sangat memberatkan untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa hiburan,” ucapnya.

Ia melanjutkan, kenaikan tarif pajak tersebut juga berpotensi membuat harga yang ditetapkan oleh pelaku usaha kepada konsumen meningkat. Sehingga menyebabkan para konsumen akan terbebani harga tinggi dan membuat bisnis pelaku usaha menjadi lesu. “Kalau harga tinggi, apakah masih ada konsumen yang mau datang?,” sesalnya.

“Pada akhirnya, jika hal ini dibiarkan tentu mengakibatkan sepinya pengunjung dan juga akan mempengaruhi operasional termasuk pengeluaran para pelaku usaha. Bukan mustahil mereka akan memilih untuk mengurangi jumlah karyawan atau bahkan menutup usaha mereka. Pasti ini akan berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran,” ungkapnya.

Baca juga: Ketua Asparnas Kepri Sebut Pajak Hiburan 40 Persen Ganggu Sektor Pariwisata

Baca juga: Baru Batam Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News