JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (Ratas), guna membahas polemik soal kenaikan tarif pajak hiburan dalam Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU-HKPD).
Pajak 40 persen hingga 70 persen yang menyasar hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa menuai kritik di berbagai kalangan terutama pengusaha hiburan hingga pariwisata.
Untuk itu, Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas polemik tarif pajak hiburan tersebut, Jumat 19 Januari 2024 di Istana Negara, Jakarta.
Rapat itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Setelah rapat, Menko Perekonomian, Airlangga mengatakan bahwa ada sejumlah perintah yang disampaikan Jokowi soal tarif pajak hiburan khusus itu.
“Jadi ini rapat internal soal pajak hiburan. Tadi presiden mendapatkan masukan berkaitan dengan UU-HKPD,” kata Airlangga seusai rapat di Istana Negara, Jumat 19 Januar 2024.
Baca juga: PHRI Kepri Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen
Keputusan hasil rapat, kata Airlangga melansir dari cnbc indonesia, pertama ialah menteri keuangan bersama dengan menteri dalam negeri akan membuat surat edaran (SE) supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU-HKPD.
“Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini, berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya,” kata Airlangga.
“Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan SE terkait Pasal 101 ini, dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama Menkeu dan Mendagri,” sambung Airlangga.
Kemudian hasil rapat kedua, Airlangga menyampaikkan, Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10 persen.
Baca juga: Ketua Asparnas Kepri Sebut Pajak Hiburan 40 Persen Ganggu Sektor Pariwisata
Namun, teknis pemberian insentif dan bentuknya masih harus dibahas oleh instansi terkait.
“Bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10 persen. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menekankan, bahwa dalam rapat terbatas itu, juga dibahas mengenai kemungkinan daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang telah ditetapkan dalam UU HKPD, sebab UU itu menurutnya memberi ruang tersebut.
Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan, bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
“Bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40 persen hingga 70 persen, sesuai dengan daerah masing-masing, dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci,” ucap Airlangga.