BATAM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Mawardi, mengatakan penetapan hasil Pilkada Batam 2024 bukan ditunda melainkan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bukan ditunda, kami menyesuaikan dengan putusan MK,” tegasnya, Jumat 10 Januari 2024.
Menurutnya mengapa empat kabupaten dan kota lain di Kepri, seperti Tanjungpinang, Karimun, Anambas, dan Natuna telah melakukan penetapan calon terpilih, sebab tidak ada gugatan di MK.
“Baru semalam Batam sidang pendahuluannya, kalau Lingga kemarinnya lagi, dan hari ini Bintan. Jadi bukan ditunda tapi menunggu putusan dari MK,” ujarnya menegaskan kembali.
Ia menambahkan, berdasarkan jadwal sidang MK bisa berproses hingga awal Maret mendatang. Sementara untuk perwakilan dari KPU Batam dihadiri dirinya dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batam, Bosar Hasibuan.
“Tak ada hak kami untuk menunda, ini perlu diluruskan,” katanya.
Baca juga: Alasan Saksi Paslon NADI Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Batam
Diketahui hasil Pilkada Batam belum ditetapkan karena pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, mengajukan sengketa atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam. Mereka menolak hasil yang telah diumumkan.
Pasangan ini menuntut agar Keputusan KPU Batam Nomor 744 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dibatalkan. Alasan yang diajukan adalah dugaan ketidaksesuaian dalam hasil rekapitulasi suara.
Sementara itu, Menurut KPU Batam, pasangan nomor urut dua, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra, memperoleh suara terbanyak dan dinyatakan menang dalam Pilkada. Namun, hasil tersebut dipersoalkan oleh paslon Nuryanto-Hardi yang berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News