TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu surat rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 17 dari Bawaslu Tanjungpinang.
Jika ada rekomendasi, KPU segera melaksanakan PSU TPS 17 di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Sampai hari ini kami belum menerima surat rekomendasi dari Panwascam maupun Bawaslu Kota Tanjungpinang,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Kamis 29 November 2024.
Melaksanakan PSU terikat dengan durasi waktu 10 hari terhitung sejak Kamis 29 November 2024 hingga berakhir 7 Desember 2024 nanti.
“Ada beberapa persiapan yang harus dilakukan mulai dari logistik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri, petugas hingga tempat yang akan dijadikan TPS untuk mencoblos masyarakat nanti,” katanya.
Baca juga: Lis-Raja Unggul Sementara 69 Persen
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 17 sebanyak 552 pemilih ditambah dengan DPTb dan DPT khusus di TPS 17 nanti.
“Kami berharap rekomendasi itu segera diterbitkan, kalau Bawaslu menyatakan TPS 17 dilakukan PSU,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News