Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan beragam bentuk kearifan lokal merupakan pondasi yang penting dalam rangka menjaga serta melestarikan kekayaan sumber laut di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu nilai terkait hal tersebut seperti kearifan Na Senising Kami Bala (jangan wariskan kami kerusakan) dari masyarakat Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Pesan itu menjadi penting yang disampaikan kepada semua pihak untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dan memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin merespon positif pesan dan nilai kearifan lokal masyarakat daerah yang diharapkan menjadi spirit yang baik untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
“Na senising kami bala adalah sebuah pesan bijak yang telah ada dari dulu di Sumbawa agar masyarakat tidak meninggalkan kerusakan kepada generasi penerus,” kata Adin dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (21/9).
Baca juga: KKP Siap Wujudkan 1.000 Pengusaha Baru Sektor Perikanan
Untuk itu, Adin juga menyampaikan sosialisasi, seperti yang dilakukan di Sumbawa, 20 September 2021, agar warga jangan menangkap ikan dengan bom ikan dan racun.
Adin menyampaikan bahwa penggunaan bom ikan di ekosistem perairan selain merusak sumber daya ikan dan lingkungannya juga membahayakan nelayan yang menggunakannya.
Selain itu, Adin juga menyampaikan bahwa Teluk Saleh yang ada di Sumbawa ini memiliki keanekaragaman sumber daya perikanan dan menjadi aset nasional yang harus dijaga serta dilestarikan.
Baca juga: KKP Dukung Pengembangan Wisata Harta Karun Bawah Laut di Selayar
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa kampanye anti destructive fishing yang dilaksanakan oleh Pengkalan PSDKP Benoa ini merupakan salah satu pendekatan preventif dalam upaya mencegah praktik perusakan sumber daya perikanan.
Halid juga menjelaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan di lokasi-lokasi lainnya diantaranya di Lombok Timur, NTB pada Kamis (23/9).
“Tentu akan terus kami dorong, pastinya tidak mudah mengubah kebiasaan praktik pengeboman ikan dan penggunaan racun ini,” ujar Halid.
Selama tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangani 31 kasus destructive fishing yang terdiri dari 23 pengeboman ikan, 4 penyetruman dan 4 penggunaan racun ikan.
Dalam kasus-kasus tersebut, total 95 orang pelaku diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Antara
Editor: Albet