IndexU-TV

KKP “Tajam” Hambat Investasi di Batam

KKP
Tangkapan layar kegiatan penyegelan oleh KKP di salah satu usaha di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

BATAM – Sepanjang 2023, tidak kurang dari 10 lokasi menjadi korban ketajaman Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Alasannya, pengelolaan tempat yang mereka segel tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dilansir dari U-News Reportase, ulasan.tv, Senin (17/07), ditemukan fakta lain. Bukan tidak ingin mengurus izin PKKPRL, justru regulasi dan kinerja KKP menyebabkan izin tersebut tidak sampai ke tangan pengelola.

Dinilai Mempersulit Investor

Salah satu perusahaan dengan total nilai investasi mencapai Rp3,5 triliun di Kota Batam menilai regulasi pemerintah dan kinerja KKP saat ini mempersulit para investor.

Legal dari perusahaan itu, AH mengatakan, pihak perusahaan kesulitan memenuhi permintaan KKP, khususnya untuk melakukan aktivitas di wilayah pesisir.

Jangankan soal reklamasi, pengurusan PKKPRL saja sudah cukup sulit dan lama.

“Perizinan darat itu mudah. Yang jadi kendala adalah perizinan laut atau pesisir. Seharusnya izin reklamasi lebih sulit dari PKKPRL . Namun nampaknya malah sebaliknya,” katanya.

AH menjelaskan, kendala tersebut sudah dirasakan sejak tahun 2022 lalu saat mengajukan PKKPRL. Namun, sampai sekarang berkas tersebut tak kunjung selesai.

Sedangkan menurut penetapan Direktur Perencanaan Ruang Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut nomor 114/DJPRL.2/I/2022 tentang Standar Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerbitan PKKPRL paling lama hanya 14 hari untuk proses penilaian dokumen permohonan.

Kemudian pemohon harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak terbitnya perintah pembayaran. Lalu dilanjutkan dengan penerbitan PKKPRL dalam jangka waktu paling lama 6 hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP.

“Cuma pada prakteknya berkembang menjadi hal-hal yang kompleks dan lama untuk medapatkan dokumen itu,” tutur AH.

Jembatan Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: ulasan)

Bahkan, aktivitas di tempatnya sempat mendapatkan penyegelan dari KKP dengan dalih tidak memiliki PKKPRL dan melakukan reklamasi. Atas penyegelan itu, pihaknya telah membayar denda hingga Rp300 juta lebih agar dapat kembali beroperasi.

Meskipun pihaknya merasa tidak melakukan reklamasi di lokasi yang dimaksud. Ditambah lagi tidak adanya PKKPRL itu lantaran proses di KKP yang tak kunjung selesai.

“Alasanya karena ada daratan yang pada dasarnya sesuai peta memang sudah ada daratan,” tuturnya.

Setelah membayar denda itu, AH meminta agar KKP segera menyelesaikan PKKPRL miliknya agar hal serupa tak terulang kembali. Ia mengaku telah menanyakan kejelasan berkasnya tersebut ke KKP.

Jawabannya, kendala KKP ialah keterbatasan unit serta jumlah permohonan yang menumpuk hingga ratusan berkas.

“Tapi saya rasa itu bukan alasan. Karena sistem sendiri bisa di-update dan saya rasa untuk mengetahui itu mereka hanya perlu membuka sistem mereka,” ucapnya.

AH melanjutkan, regulasi saat ini juga menjadi kendala bagi para investor karena terlalu bertele-tele meski memerlukan berkas yang sama.

Setidaknya, para perusahaan harus melalui beberapa sidang untuk mendapatkan perizinan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), PKKPRL, dan reklamasi nantinya.

Ia menilai, pemerintah seharusnya bisa saja mempersingkat regulasi tersebut dengan hanya dalam sekali persidangan sehingga dapat menghemat waktu.

“Seharusnya ini perlu disederhanakan lah. Hal seperti ini sangat tidak bagus untuk para investor. Ya ini mempersulit. Seharusnya bisa dilakukan satu kali, malah lebih,” lanjut AH.

Dengan demikian, apa yang terjadi selama ini di lapangan justru bertolak belakang dengan keinginan Presiden Joko Widodo yakni mempemudah investasi.

Ia berharap, proses pengurusan berbagai berkas itu dapat dengan mudah dan cepat. Pihaknya pun tidak keberatan jika harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jadi yang paling penting adalah tuposi yang sama tak perlu dibuat berulang kali. Kalau bisa sekali sidang saja semua dimasukkan,” tambah AH.

Pengesahan RZWP3K Mandek

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, mengatakan hal yang terjadi saat ini merupakan titik lemah dari mandeknya pembahasan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Akibatnya, penindakan yang dilakukan di beberapa lokasi di Batam merupakan wewenang dari pemerintah pusat, sebab aturannya berada pusat.

“Sayangnya daerah tidak punya Perda [Peraturan Daerah] untuk melindungi itu,” kata Wahyu.

Ia menilai, hal ini sangat berdampak pada investor dan menggangu investasi di Batam. Sebab tak sedikit uang yang telah dikeluarkan. Namun, harus menghentikan sementara kegiatan operasionalnya karena penyegelan.

“Kasihan juga masyarakat sudah berinvestasi dengan nominal yang besar, tapi malah tak bisa beroperasi. Kalau di awal ada aturan atau perdanya, mereka lebih safe lagi,” kata dia.

Tonton juga: Sisi Gelap “Taring Tajam” di Batam 

Ia menilai, sulitnya mengurus izin reklamasi disebabkan Undang Undang Cipta Kerja yang saat ini berlaku. Di mana turunannya terkait perizinan belum jelas.

Selain itu, mandeknya pengesahan peraturan RZWP3K oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjadi penghambat lainnya.

“Sejak 2019 kami sudah mendorong ada RZWP3K agar mereka terlindungi, tapi sampai hari ini belum disahkan oleh Kemendagri. Kerena mereka meminta supaya ada, tata ruang daratnya juga,” kata dia.

Ia menjelaskan, tata ruang darat tersebut mengatur terkait nol sampai 12 mil dari bibir pantai. “Sekarang terkait reklamasinya banyak di nolnya,” kata dia.

Wahyu juga menyayangkan lambat kajian yang dilakukan PUPR Provinsi Kepri. Sebab masalah tata ruang ada di PUPR dan sampai saat inu belum ada kejelasan

“Pembahasan sudah masuk ke DPRD [Kepri] tapi mereka belum selesai dengan kajiannya. Ivenstasi terkait itu cukup banyak, dengan mandeknya ini investasi pun terganggu. Dampaknya ke penganguran,” kata dia.

Baca juga: Regulasi Pemanfaatan Ruang Laut KKP Persulit Investor di Batam

Baca Juga: KLHK, KKP Bersama DPR RI Segel Aktivitas Reklamasi Kelembak dan Tambak Udang di Batam

Menurutnya, jika aturan ini segera disahkan, maka ekonomi pun bisa naik dan diikuti naiknya ke pendapatan asli daerah (PAD), baik untuk provinsi dan kabupaten/kota.

“Saya mendorong, dan memperjuangkan untuk tata ruangnya segera dibahas. Sehingga permintaan kemendagri tetang RZWP3K ini bisa terpenuhi dan kami akan gesa ini. RZWP3K sudah selesai, tinggal tata ruang daratnya saja,” kata dia.

Sulit Memenuhi Persyaratan

Akademisi Ilmu Kelautan UMRAH, Dony Apdillah menilai, perusahaan di batam kemungkinan kesulitan dalam memenuhi dokumen pengurusan.

Sebagaimana tercantum dalam PP nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Misalnya saja melakukan berbagai pengujian yang membutuhkan ahli tersendiri.

“Mungkin kesulitanmya dalam memenuhi itu. Karena harus dilakukan oleh pihak ketiga. Perusahaan tidak akan mampu jika tak memiliki pihak ketiga,” tuturnya.

Hal itu berpotensi mengakibatkan berkas-berkas pengajuan PKKPRL kerap kali mendapatkan koreksi. Misalnya saja dengan berkas-berkas yang tidak sesuai.

Ia menilai polemik tersebut juga bak buah Simalakama. Di satu sisi harus tetap menjalankan PP, sementara di sisi lain harus tetap memperhatikan para investor.

“Segel lama perusahaan tidak beroperasi, aktivitas pun terhenti. Tapi tetap dilaksanakan juga tidak boleh karena melanggar PP,” lanjut Doni.

Terlebih, dalam pengurusan berkas PKKPRL dan juga perizinan lainnya terdapat juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat menjadi pemasukan bagi negara.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah segera mencari jalan keluar terbaik dengan memperhatikan kedua hal tersebut.

“Mau tak mau impikasi PP saat ini adalah semua harus memenuhi. Meski investasi yang utama. Kalau memang dianggap menyulitkan ya revisi saja. Menjadi lebih sederhana,” tambahnya.

Gubernur Minta KKP Tak Asal Segel

Menyikapi hal itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengaku tak dapat berbuat banyak. Namun, ia meminta agar KKP senantiasa mengedepankan pembinaan, dan tak main asal segel.

Pasalnya, beberapa bulan terakhir KKP getol menyegel tempat usaha dan kegiatan reklamasi di sejumlah daerah di Kepri.

Menurut Ansar, KKP juga perlu memberikan pembinaan dan tak hanya sebatas penyegelan.

“Bicara penegakan hukum, ya itu memang kewenangan dari KKP, tetapi pemprov lebih menyarankan untuk melakukan proses pembinaan terlibih dahulu,” katanya.

Untuk itu, Ansar mengaku telah berkomunikasi dengan KKP agar melakukan evaluasi bersama ada akhir Juli 2023 mendatang.

Ia menilai penyegelan tersebut tentu akan mempengaruhi jalannya investasi di Kepri. Namun, Ansar tak dapat berbuat banyak terlebih aktivitas para perusahaan itu telah berbenturan dengan hukum.

Menurutnya, iklim dan citra investasi di kepri termasuk batam harus dijaga. Nantinya, Gubernur Kepri akan bertemu langsung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas hal tersebut.

“Pak menteri akan datang lagi insyaallah akhir bulan ini dan rapat evaluasi kembali. Fungsi pembinaan yang harus diutamakan,” tuturnya.

Gubernur Kepri itu melanjutkan, Pemprov Kepri sejatinya mendukung para investor yang ingin berinvestasi di Kepri selama ini.

Akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya saja dengan melengkapi surat PKKPRL.

“Saya selalu berkomunikasi dengan KKP untuk memperkuat kebijakan bersama dalam mengembangkan kawasan pesisir di Kepri,” lanjut Ansar.

Selain itu, Pemprov Kepri juga mendorong agar pengesahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) segera terjadi. Pasalnya, regulasi tersebut masih mandek di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

“Sampai hari ini kita masih komunikasi karena harus dievaluasi. Kita mendorong RZWP3K karena itu kepastian hukumannya. Itu amanah dari bapak presiden,” tambahnya.

Merespons berbagai hal itu, KKP hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi. Surat dari ulasan.co hingga kini belum berbalas. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version