Herno Adianto mengatakan penangkapan kedua kapal tersebut berawal dari permintaan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada KKP terkait maraknya kapal pukat harimau.
Berdasarkan permintaan tersebut, kata Herno Adianto, KKP memerintahkan kapal pengawas meningkatkan patroli di perairan Selat Malaka. Hasilnya, dua kapal tersebut ditangkap saat menggunakan pukat harimau di perairan Peureulak, Aceh Timur.
“Kedua kapal ditarik ke Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh. Saat, ke-15 anak buah kapal diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum selanjutnya,” kata Herno Adianto. (*)
Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab