BATAM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyengel belasan truk penimbun mangrove di Kampung Tua Tiangwangkang, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
KLHK juga menghentikan aktivitas penimbunan hutan bakau yang juga masuk kawasan hutan lindung di wilayah itu, Kamis (05/10) lalu.
“Saat ini proses hukum sedang berjalan. Beberapa orang tengah diperiksa atas kasus itu,” kata Kepala Gakkum KLHK Pos Kepri, Sunardi, Senin (09/10).
Sunardi mengatakan, aktivitas penimbunan mangrove itu sudah berlangsung lama. Hanya saja untuk luas lahan yang ditimbun masih dalam proses penghitungan.
“Kami belum bisa memperkirakan berapa luasnya (hutan yang ditimbun). Tim sedang melakukan pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan) dan terkait dugaannya,” ujar dia.
Lokasi penimbunan mangrove di hutan itu berada di balik bukit. Efek penimbunan mangrove menyebabkan sendimentasi lumpur yang menyebar ke perairan karena terbawa arus air laut.
Akibatnya, habitat biota laut terganggu, yang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi penghasilan nelayan setempat.
Sementara itu, Founder NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan menyebut, jika perusahaan bukan saja menyerobit hutan lindung, tapi juga menimbun ekosistem mangrove.
“Mestinya mereka akan dikenakan Undang-Undang berlapis, mengingat lokasi penimbunan exiting-nya mangrove,” kata dia.
Baca juga: KLHK, KKP Bersama DPR RI Segel Aktivitas Reklamasi Kelembak dan Tambak Udang di Batam
Ikuti Berita Lainnya di Google News