BATAM – Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Diskusi Anti 86 (LSM Kodat 86) meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa proyek Masjid Tanjak, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua LSM Kodat86 Cak Ta’in Komari SS menilai pemeriksaan itu harus dilakukan lantaran masjid baru beberapa bulan diresmikan sudah mengalami kerusakan. Ia meminta penyidik baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam maupun Kepolisian Polda Kepri untuk memeriksa proyek pembangunan Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim.
“Masjid Tanjak itu baru diresmikan dua bulan lalu, sekarang plafon sudah runtuh akibat hujan – artinya ada yang gak beres dalam pembangunan tersebut,” ujarnya, Kamis (08/09).
Menurutnya, jika pembangunan masjid tersebut direncanakan dengan baik dan seksama serta pembangunannya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, maka kebocoran saat hujan dan plafon runtuh tidak terjadi.
“Jika penyidik yang memeriksa tentu bisa dilihat proyek pembangunan masjid tersebut secara keseluruhan, apakah sudah prosedural atau tidak, sesuai spesifikasi atau tidak, termasuk bisa jadi ada make-up anggarannya,” katanya.
Ia melanjutkan, semua kemungkinan itu bisa terbuka apabila penyidik telah melakukan pemeriksaan. Pasalnya, APH memiliki otoritas memaksa, termasuk meminta dan menyita dokumen proyek.
Baca juga: Masjid Tanjak Batam Ditutup untuk Umum Pasca Plafon Ambruk