BINTAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) yang terpilih nantinya tidak akan bisa menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan.
“Siapa pun nantinya yang jadi direktur PT BIS tidak akan bisa sumbang PAD, selagi Perda PT BIS tidak direvisi,” kata Tarmizi, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, Senin (17/07).
Karena, alasan Tarmizi, di dalam Perda PT BIS mengatur bahwa direktur masih menentukan besaran gajinya sendiri hingga karyawan/i di PT BIS.
Selain itu, direktur juga yang menentukan besaran anggaran untuk operasional PT BIS. Ini artinya, lanjut Tarmizi, berapa banyak anggaran yang didapat oleh PT BIS tidak akan cukup hingga mampu menyumbang PAD Bintan.
“Saat dipegang Ibu Susi, nol. Sekarang dipegang dengan seorang pegawai yang menjabat sebagai Plt Direktur bisa menyumbangkan PAD sekitar Rp500 juta. Ini netral, tidak ada kepentingan,” terang dia.
Seharusnya, lanjut dia, pemegang saham PT BIS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan yang menentukan besaran gaji hingga biaya operasional.
Baik itu gaji direktur hingga karyawan/i PT BIS, ditambah besaran biaya operasional selama satu tahun.
“Perda itu harus di revisi,” tegas dia.
Perda itu sudah pernah disampaikan saat rapat di DPRD Kabupaten Bintan, besaran gaji direktur hingga karyawan/i berdasarkan UMK Bintan.
Lalu, ditambah lagi dengan pendapatan dari bagi keuntungan yang didapat PT BIS nanti. Baik itu dalam enam bulan sekali, atau satu tahun sekali.
“Pembagiannya 70 persen untuk PAD, dan 30 persen untuk pengelola PT BIS,” sebut dia.