Korupsi Cukai Rokok, Bupati Bintan Nonaktif Dituntut 4 Tahun Penjara

Korupsi Cukai Rokok, Bupati Bintan Nonaktif Dituntut 4 Tahun Penjara
Korupsi Cukai Rokok, Bupati Bintan Nonaktif Dituntut 4 Tahun Penjara. Foto: Muhammad Chairuddin

TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dengan pidana penjara selama 4 tahun terkait kasus korupsi cukai rokok.

Tuntutan serupa juga dikenakan kepada terdakwa Mohd. Saleh Umar, Plt. Badan Pengusahaan (BP) Bintan.

Dalam dakwaannya, JPU Joko Hermawan menilai, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018

Keduanya yang telah merugikan negara hingga Rp425 miliar itu, juga diduga memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak dengan menyalahgunakan kewenangannya masing-masing.

“Kami menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga: Apri Sujadi Ngaku Terima Jatah Ratusan Juta Rupiah dari Distributor Rokok

Selain itu, JPU juga menuntut Apri Sujadi agar membayar denda senilai Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan pada Mohd. Saleh Umar, JPU menuntut denda senilai Rp200 juta subsider kurungan enam bulan.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Apri Sujadi selama tiga tahun.

Tuntutan itu sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dakwaan kedua yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Para terdakwa juga telah membayar uang pengganti kepada KPK sebagai hasil korupsi keduanya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Apri Sujadi dan Saleh, KPK Hadirkan 2 Saksi

Terdakwa Apri Sujadi mengembalikan uang senilai Rp2,6 Miliar. Sedangkan Mohd. Saleh mengembalikan uang senilai Rp415 juta.

Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh masing-masing penasihat hukum akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.

“Kami minta untuk Kamis minggu depan,” ucap penasihat hukum keduanya.

Nantinya sidang kedua terdakwa itu akan kembali berlanjut pada pekan depan, Kamis (07/04) mendatang.

“Kita tunda ke hari Kamis depan dengan agenda pembelaan,” ucap Ketua Majelis Hakim Riska Widiana.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, JPU telah menghadirkan 63 saksi untuk menjalani pemeriksaan pada perkara itu.

63 saksi itu termasuk kedua terdakwa yakni Apri Sujadi dan Mohd. Saleh Umar yang berada di rutan KPK, Jakarta.