Sidang Lanjutan Terdakwa Apri Sujadi dan Saleh, KPK Hadirkan 2 Saksi

Sidang Lanjutan Terdakwa Apri Sujadi dan Saleh, KPK Hadirkan 2 Saksi
Andre Siswanto (Baju biru), dan Sentot Pujaharseno (baju abu-abu) saat menjawab pertanyaannya JPU. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Selasa (08/03).

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi.

“Saksinya Andre Siswanto dan Sentot Pujaharseno yang mulia,” kata JPU Joko Hermawan dalam sidang itu.

Saksi Andre Siswanto merupakan Direktur PT Sukses Perkasa Mandiri dan Sukses Prima Perkasa. Sementara saksi Sentot Pujaharseno merupakan Direktur PT Batam Prima Perkasa dan Sukses Perkasa Mandiri.

Seluruh perusahaan itu merupakan milik Yani Eka Putra, salah seorang pengusaha rokok dan mendapatkan kuota di BP Bintan.

Keduanya pun mengaku kenal dengan Terdakwa Mohd. Saleh Umar saat mengurus kuota rokok untuk perusahaannya masing-masing.

“Pak Yani suruh saya urus izin perusahaan. Langsung saya ke BP Bintan,” kata Andre Siswanto.

Dalam pengajuan itu, Andre mengaku tidak pernah memberikan uang kepada BP Bintan. Ia juga sempat ditanya, hubungan antara Yani Eka Putra dengan salah seorang mantan pejabat Kepri.

“Tak tahu pasti bagaimana hubungan keduanya,” ujarnya.

Baca juga: Pengusaha Rokok Bersaksi dalam Sidang Terdakwa Apri Sujadi

Sementara itu, saksi Sentot mengaku tidak mengetahui perihal penyebutan nama mantan pejabat Kepri dalam pengurusan kuota rokok tersebut. Begitu juga dengan pembagian kuota rokok per orang, serta pemberian sejumlah uang dari kuota rokok tersebut.

“Tak pernah dengar ada fee Rp1000 per rokok,” tuturnya.

Hingga saat ini, kedua saksi itu masih memberikan keterangan terkait kasus tersebut. (*)