KPK Hadirkan Tiga Saksi Sidang Lanjutan Terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar

KPK Hadirkan Tiga Saksi Sidang Lanjutan Terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar
Risteuli Napitupulu (Kiri), Yoriuskandar (Tengah), dan Alfeni Harmi (Kanan) saat bersumpah di ruang persidangan. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Moh Saleh Umar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (13/01).

Berdasarkan pantauan Ulasan di ruang sidang, jaksa penuntut umum pada KPK telah menghadirkan Anggota Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan Yurioskandar, Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan (BP) Bintan Alfeni Harmi, dan Listauli Napitupulu staf di BP Bintan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yurioskandar dan Alfeni Harmi pada beberapa waktu lalu di Mapolres Tanjungpinang.

Baca juga: KPK Hadirkan Sejumlah Saksi pada Sidang Lanjutan Terdakwa Bupati Bintan Nonaktif

Pada sidang dakwaan Kamis (30/12) kemarin, nama Yurioskandar juga termasuk dalam penerima uang hasil korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

JPU menyebutkan, Yurioskandar meneima uang senilai Rp240 juta dari hasil pengaturan barang kena cukai ala Apri Sujadi. Tak hanya Yoriuskandar, nama Alfeni Harmi dan Risteuli Napitupulu juga masuk dalam daftar tersebut.

“Alfeni Harmi sejumlah Rp47.250.000, Mardhiah sejumlah Rp5.000.000, Setia Kurniawan sejumlah Rp5.000.000, Risteuli Napitupulu sejumlah Rp5.000.000, Yulis Helen Romaidauli sejumlah Rp4.800.000 atau sekitar jumlah tersebut,” ucap JPU.

Selain itu, JPU menilai, terdakwa Apri Sujadi juga memperkaya diri orang lain yakni Mohd. Saleh sejumlah Rp415.000.000 yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp390.000.000,00 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 atau setara dengan Rp50.000.000.

Kemudian, ada nama M. Yatir dengan nominal sejumlah Rp2.121.250.000, Dalmasri sejumlah Rp100.000.000, dan Edi Pribadi sejumlah Rp75.000.000.

Apri didakwa dengan dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dakwaan kedua yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hingga berita ini dimuat, sidang pemeriksaan saksi Apri Sujadi masih berlangsung. Listauli Napitupulu menjadi orang pertama yang bersaksi dalam persidangan Kamis. (*)