JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakum agung Desnayeti dan Yohanes Priyana untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat hakim agung non-aktif, Gazalba Saleh (GS).
Tak hanya dua nama hakim agung tersebut, namun KPK juga memanggil seorang panitera Heru Pramono.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Desnayeti (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Yohanes Priyana (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Heru Pramono (Panitera Mahkamah Agung),” kata Ali Fikri, Senin 25 Maret 2024.
Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK, setelah divonis bebas dalam kasus suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK kemudian memulai penyidikan kasus baru terhadap Gazalba. Gazalba kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Diduga Gazalba menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022. Hal itu didapatkannnya dalam menangani sejumlah perkara yang ada di MA.
Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Gazalba Saleh (GS) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 November 2023 lalu