KPK Segel Ruangan Kadishub Kepri dan Bawa 2 Koper Dokumen

Tanjungpinang, Ulasan.Co – TimĀ Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Nomor 9-11, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019). Ruangan yang disegel salah satunya ruang Kepala Dishub (Kadishub) Kepri Jamhur Ismail.

Tim Satgas KPK menggeledah kantor Dishub Kepri sejak pukul 08.15 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Petugas KPK tampak membawa dua koper dokumen berkaitan kasus tersangka Gubernur Kepri Nurdin Baisirun dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Batam

“Kami tak diperbolehkan masuk, yang jelas tadi ada disegel ruangannya,” ujar petugas Dishub Kepri dilansir dari laman news.okzone.com

Usai penggeledahan Tim Satgas KPK langsung meninggalkan kantor Dishub Kepri dengan tiga unit mobil Toyota Innova dikawal petugas Polres Tanjungpinang. “Penggeledahan sudah siap,” ujar salah seorang petugas KKP saat masuk ke dalam mobil.

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim lembaga antirasuah tadi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri, salah satunya kantor Dishub Pemerintah Provinsi Kepri.

“Tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri. Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti,” ujar Febri lewat pesan singkat.

Informasi yang diperoleh, Tim Satgas KPK menggeladah sejumlah titik lokasi di Kepri untuk mencari barang bukti terhadap kasus Nurdin Basirun. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Sumber : OKZONE