KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Kamis (9/11/2023). (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Sprindik baru itu memastikan KPK akan melanjutkan penyidikan perkara suap di Kemenkumham yang melibatkan Eddy Hiariej.

Pernyataan KPK itu disampaikan sehari setelah Eddy Hiariej menjadi saksi ahli untuk tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4).

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 05 April 2024.

Sebelumnya, kehadiran Eddy Hiariej muncul sebagai saksi ahli kubu paslon Prabowo-Gibran di sidang MK sehari sebelumnya sempat menuai protes dari berbagai pihak.

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar.

Eddy bersama dua orang dekatnya itu disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Kala itu, Eddy masih menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) menggugat KPK lewat praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan penetapan status tersangkanya.

Pada 30 Januari lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan praperadilan Eddy. Estiono menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy tidak sah.