KPK Sita Bukti Elektronik Usai Geledah PT BBM Batam Terkait Kasus Andhi Pramono

Tim penyidik KPK usai menggeledah rumah yang dijadikan kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam terkait kasus gratifikasi dan TPPU eks kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, Selasa (11/07). (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik usai menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam terkait kasus gratifikasi yang menyeret eks kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Tim penyidik KPK menggeledah kantor PT BBM di Perumahan Jodoh Permai, Batam, Selasa (11/07). Usai menggeledah, petugas KPK tampak menenteng tiga koper berukuran besar.

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara Andhi Pramono,” kata Ali Fikri, juru bicara KPK Di Jakarta, Rabu.

Selanjutnya tim penyidik KPK melakukan analisis terhadap temuan barang bukti tersebut, dan akan disertakan ke dalam berkas perkara.

KPK resmi menahan eks kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi KPK telah menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya, untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa. Selain itu sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan ini, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Baca juga: Ini Kantor PT BBM di Batam yang Sedang Digeledah KPK

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi Pramono, diduga telah menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor, dan impor diduga tidak berkompeten.

Lalu Andhi Pramono menerima fee tersebut salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank, dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan jasa kepabeanan.

Tindakan penyalahgunaan wewenang itu terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi Pramono menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dengan posisi terakhir sebagai kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Hingga kini dugaan pemerimaan gratifikasi tersebut bernilai Rp28 miliar, dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Kemudian, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Penulis: BaraEditor: Adly Hanani