KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Polri

Ilustrasi rompi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Dok/KPK)

JAKARTA – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menyatakan bakal melakukan verifikasi terkait adanya laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata di institusi Polri.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan memproses ke tahap penyelidikan terkait laporan mengenai penggelembungan harga (mark up) untuk pengadaan gas air mata tersebut.

Laporan dugaan mark up pengadaan gas air mata itu dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian ke KPK, Senin 2 September 2024.

“Bila ada pelaporan/pengaduan yang masuk maka akan dilakukan verifikasi. Dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpulan info,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 03 September 2024 mengutip cnnIndonesia.

“Apabila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya,” sambung Tessa Mahardika.

Pada laporan tersebut, terdapat dua proyek pengadaan gas air mata yang menjadi objek dari laporan yakni pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya berikut pengiriman APBN TA-2022, dengan nilai proyek sebesar Rp49.860.450.000 dan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Program APBN SLOG Polri TA 2023, dengan nilai proyek sebesar Rp49.920.000.000.

Menurut analisis dari koalisi tersebut, terdapat sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang patut ditindaklanjuti oleh KPK.

Pertama, dugaan persengkongkolan tender dengan mengarahkan pada merek tertentu.

Pelapor mendugga, pihak yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam dua proyek pengadaan tersebut menyusun spesifikasi teknis, yang mengarahkan pada produk spesifik hanya dapat disuplai oleh satu perusahaan peserta tender saja yakni PT TMDC.

Adapun produk Pepper Projectile Launcher yang dimaksud adalah Byrna. Dalam pemantauan koalisi, tidak ada perusahaan lain yang mendistribusikan senjata model tersebut di Indonesia selain PT TMDC.

Selanjutnya, dugaan pemilik perusahaan pemenang tender merupakan anggota kepolisian atau setidak-tidaknya memiliki relasi dengan anggota kepolisian. Pada dokumen akta perusahaan diketahui, PT TMDC dimiliki pria berinisial SL selaku direktur.

Dengan bekal dokumen tersebut, koalisi menelusuri alamat SL melalui aplikasi google street view. Adapun hasilnya terdapat mobil berpelat polisi terparkir di depan rumahnya pada tahun 2018.

“Hasil penelusuran ini juga diperkuat dengan hasil liputan salah satu media yang berdasarkan kesaksian dari warga sekitar rumah SL, mengonfirmasi bahwa benar mobil SL memakai pelat kepolisian. Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan warga, rumah SL sering kali didatangi aparat kepolisian saat hari besar keagamaan,” demikian laporan koalisi sebagaimana dilansir dari laman antikorupsi.org.

Ketiga, dugaan penggelembungan harga pembelian barang. Total kontrak yang dimenangkan oleh PT TMDC terhadap dua paket pengadaan gas air mata selama dua tahun senilai Rp99.780.450.000 dengan jumlah volume sebanyak 3.421 unit (TA 2022 sebanyak 1.857 unit dan TA 2023 sebanyak 1.564 unit).

Mengutip keterangan pers Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, koalisi mengatakan komponen yang dibeli antara lain Pistol Bryna LE Launcher (Universal Kit), Bryna CO2 Gas (20 pcs) beserta oiler (1 set), 55 pcs Pepper (OC) dan 55 pcs Max (OC+CS) Bryna Projectiles, Extra Magazines (2 pcs), dan Holster chest (1 pcs) serta magazine pouch (1 pcs).

Berdasarkan hasil penghitungan berdasarkan informasi harga di website resmi Byrna, sebagai produsen barang yang dibeli, maka biaya yang sepatutnya dihabiskan oleh Polri dari dua paket pengadaan tersebut hanya sebesar Rp73.268.187.659.

“Artinya, terdapat selisih yang diduga dengan sengaja digelembungkan dari total nilai proyek, yakni sebesar Rp26.452.712.341,” ungkap koalisi.