KPPU Minta Kemenhub RI Beri Solusi Terkait Mahalnya Harga Tiket Feri Batam-Singapura

KPPU
Komisioner KPPU, Eugenia Mardanugraha. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyurati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI segera memberikan solusi konkrit mengatasi masalah mahalnya tarif tiket feri Batam-Singapura dalam dua tahun terakhir.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPPU, Eugenia Mardanugraha saat ditemui usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait pelayaran feri Batam-Singapura di Gedung Marketing Center BP Batam, Selasa 11 Juni 2024.

“Kami akan berusaha secepat mungkin untuk memberikan saran dan surat pertimbangan kepada Kemenhub agar segera memberikan solusi, sehingga polemik mahalnya harga tiket Batam-Singapura ini bisa terselesaikan,” ujarnya.

Eugenia menjelaskan, dalam FGD ini pihaknya mendapatkan penjelasan dari pihak agen kapal terkait penyebab melonjaknya harga tiket rute tersebut.

“Faktor pertama yaitu meningkatnya biaya operasional terutama harga BBM. Harga bahan bakar yang dibeli oleh agen kapal harus mengacu pada harga minyak internasional. Lalu, biaya operasional rute Batam-Singapura juga lebih tinggi dibandingkan rute Batam-Malaysia,” sebutnya.

Kedua, para agen kapal menaikkan harga tiket untuk menutup kerugian yang ditimbulkan saat pandemi Covid-19, karena seluruh unit kapal tidak beroperasi selama dua tahun lantaran jalur pelayaran internasional ditutup.

Namun, saat jalur internasional kembali dibuka, kapal para agen mulai beroperasi kembali, sehingga perlu biaya lebih untuk peraawatan atau reparasi kapal.

“Alasan lain dari para agen kapal menaikkan tarif ini yaitu terkait biaya yang bersifat administratif, seperti biaya pajak pelayaran yang juga semakin meningkat,” kata Eugenia.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil survei KPPU terhadap konsumen, pihaknya mendapatkan harga tiket pulang-pergi (PP) Batam-Singapura saat ini mencapai Rp780 ribu – Rp800 ribu. Angkan tersebut jauh berbeda dibandingkan sebelum Covid-19 yang berkisar Rp280 – Rp300 ribu.

“Kami belum menghitung hasil survei untuk rata rata harga tiketnya berapa. Tapi perkiraan kami untuk harga tiket yang dianggap wajar oleh konsumen itu berkisar Rp500 ribu sampai Rp600 ribu,” kata Eugenia.

Baca juga: KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Kartel Tiket Feri Batam-Singapura

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kemenhub memiliki wewenang mengeluarkan regulasi untuk menentukan tarif batas atas tiket kapal feri.

“Kalau pemerintah mau menentukan harga untuk tiket feri, tentu harus dihitung bagaimana agar perusahaan agen kapal tetap bisa untung. Jadi tidak bisa langsung ditetapkan begitu saja, tentu diperlukan diskusi yang panjang terkait hal ini antara stakeholder terkait. Sehingga harga yang ditetapkan masih dalam batas wajar dan tidak memberatkan konsumen maupun agen kapal,” tegasnya.

“Namun terkait kapan harga tiket ini kembali turun, itu belum bisa kita pastikan. Semuanya kembali lagi kepada Kementerian atau otoritas terkait, bagaimana upaya yang dilakukan ke depan untuk menurunkan harga tiket saat ini,” sambung Eugenia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News