KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Kartel Tiket Feri Batam-Singapura

Kapal Feri Batam-Singapura di Pelabuhan Internasional Harbour Bay
Kapal feri Batam-Singapura bersandar di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I akan melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan kartel tiket feri penyeberangan Batam-Singapura.

Fokus utama tetap pada harga tiket feri, yang sebelumnya mencurigai adanya praktik kartel di tahun 2022 lalu. Khususnya selama periode pandemi Covid-19.

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengungkapkan rencananya untuk melanjutkan pemeriksaan pada awal tahun ini. Kemungkinan dilakukan pada bulan Januari atau Februari.

Pemanggilan terhadap pihak agen akan kembali dilakukan, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Ridho menjelaskan, bahwa pemeriksaan kembali diperlukan karena adanya kendala dalam pengumpulan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Salah satu kendala tersebut adalah terletak pada fakta, bahwa pihak terlapor dalam kasus ini berada di Singapura, sementara di Batam hanya terdapat agen.

“Kita minta dokumen ke pihak agen, mereka melempar ke prinsipal yang di Singapura. Kita belum punya waktu utk langsung ke Singapura,” kata Ridho, Ahad 7 Januari 2024.

KPPU juga telah berkoordinasi dengan KPPU Singapura terkait kasus ini, dan mengirim surat kepada prinsipal untuk pemeriksaan di Batam.

Ridho mengungkapkan, kemungkinan adanya pemeriksaan di Singapura sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut.

“Konsepnya bukan hanya masalah kenaikan harga jual, tetapi juga kesepakatan harga seragam yang menghambat persaingan di antara mereka,” ujar Ridho.

Pada tahun 2022 lalu, harga tiket feri penyeberangan Batam-Singapura mengalami kenaikan yang signifikan, dengan harga tiket satu arah dari Batam ke Singapura naik dari Rp400 ribu menjadi Rp700 ribu.

Kenaikan tersebut menuai keluhan dari masyarakat, yang merasa bahwa peningkatan harga tersebut terlalu tinggi dan tidak wajar.