KPU Batam: Batas Waktu Urus Pindah Memilih 15 Januari 2024

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Batam, Adri Wislawawan. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mewanti-wanti pemilih di Kota Batam yang ingin mengurus pindah memilih sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan mengatakan, bahwa pindah memilih dapat dilakukan oleh masyarakat paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Jadi pindah memilih itu dapat diurus selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2024,” ujar Adri Wislawawan, Ahad 7 Novembet 2023.

Adri menjelaskan, ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Kondisi tersebut di antaranya yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Kemudian menjalankan rawat inap di rumah sakit, atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi dan menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara.

Terakhir, pemilih sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.

“Dari sembilan kondisi itu, ada empat kondisi yang dapat mengajukan pindah memilih selambat-lambatnya H-7 hari pemungutan suara atau pada 7 Februari 2024, yaitu mereka yang dalam kondisi bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana serta menjadi tahanan rutan atau lapas,” bebernya.

Lebih lanjut, Adri menuturkan, pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Batam setiap hari pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.

Saat pengajuan pindah memilih, kata Adri, pemilih dapat mendatangi kantor KPU dengan membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.

Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.

“Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, di mana pemilih yang mempunyai form A Pindah Memilih bisa bebas memilih ke (TPS) mana saja. Kalau sekarang tidak bisa. Kami yang menentukan di TPS mana dia akan menentukan hak pilihnya,” ucapnya.

Adri menambahkan, berdasarkan catatan KPU Kota Batam, total pengajuan pindah memilih masuk ke Kota Batam maupun keluar dari Kota Batam hingga saat ini mencapai masing-masing 4 ribu pemilih.

Mereka yang mengajukan pindah memilih di tersebut, didominasi oleh pemilih yang pindah domisili dan bekerja di luar domisili.

“Kami mengimbau kepada pemilih di Kota Batam untuk secara aktif memeriksa hak pilihnya secara daring melaluli laman cekdptonline.kpu.go.id,” imbaunya.