BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membatasi jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kita batasi 300 pemilih setiap TPS. Itu memang dari Pemilu 2019 kita lakukan,” kata Ketua KPU Kota Batam Martius di Batam, Rabu (02/11).
Hal itu diperkuat dengan PKPU terbaru nomor 7 tentang pemetaan TPS dan pada pasal 15 sudah disampaikan bahwa untuk penyusunan daftar pemilih paling banyak 300 orang per TPS.
Martius menjelaskan terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan pemetaan TPS.
“Tidak menggabungkan desa atau kelurahan, tidak memisahkan data pemilih dalam satu kartu keluarga, serta letak geografis pulau-pulau,” kata dia.
Saat ini KPU Batam masih melakukan pemuktahiran terhadap data pemilih Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sehingga belum bisa memastikan.
“Kita masih melihat DP4 saat ini belum keluar datanya, karena kita gambarannya ada di DP4,” katanya.
Ia menambahkan, DP4 nantinya ada data dari Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan yang di kasih ke KPU RI.
“Nanti akan diteruskan kepada kami di kabupaten/kota. Itu yang akan kita tindaklanjuti sesuai dengan data pemilih berkelanjutan,” ujar Martius.
Matius menambahkan berdasarkan pada Pemilu 2019 lalu terdapat 2.970 TPS dengan total data pemilih sebanyak 650.876 orang. Sedangkan dalam hasil pendataan pemilih sementara pada bulan Oktober 2022 sekitar 602 pemilih berkelanjutan.
Baca juga: Bawaslu Batam Minta Anggota Panwascam Tancap Gas Awasi Tahapan Pemilu 2024
Ia memperkirakan dalam Pemilu 2024 akan ada penambahan TPS ataupun data pemilih namun tidak secara signifikan.
“Bulan Oktober kemarin data pemilih kita ada di 602 orang, itu data pemilih berkelanjutan. Jadi saya melihat di situ dari 2019 kemarin itu meningkat, tapi kalau dari Pemilu 2019 data pemilih kita 650.876. Jadi kalau menurut saya hampir sama dengan DPT tahun 2019,” tutupnya. (*)