KPU Batam Buka Rekrutman Petugas Lipat Surat Suara, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

KPU Batam
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, secara resmi mulai membuka pendaftaran atau rekrutmen petugas sortir dan pelipat surat suara Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengungkapkan, proses perekrutan petugas sortir dan pelipat surat suara tersebut dibuka selama tiga hari yakni mulai 26 Desember hingga 29 Desember 2023.

“Silakan bagi masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerja KPU Kota Batam untuk berpartisipasi. Bisa langsung datang ke kantor kami di Jl. R.E. Martadinata No.01 Kecamatan Sekupang,” ujar Mawardi, Selasa 26 Desember 2023.

Ia melanjutkan, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Para calom petugas sortir dan pelipat surat suara Pemilu wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, di antaranya yakni berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, mambu baca tulis dan tidak buta warna, serta bukan anggota atau pengurus partai politik (parpol).

“Kita akan mengutamakan warga setempat. Adapun kelengkapan administrasi yang harus dibawa itu adalah fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), pas foto 3×4 sebanyak dua lembar, dan screenshoot data diri bukan terdaftar sebagai anggota parpol. Dapat dicek pada situs infopemilu.kpu.go.id,” terang Mawardi.

Ia menambahkan, pengumuman petugas sortir dan pelipat surat suara tersebut akan diumumkan pada 1 Januari 2024 mendatang. Nantinya, mereka yang diterima wajib mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh KPU Kota Batam. “Dan membawa materai 10 ribu sebanyak 1 lembar,” ungkapnya.

Baca juga: KPU Batam Butuh 384 Orang Petugas Lipat Surat Suara, Upah Rp297 per Lembar

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News