BATAM – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengimbau masyarakat untuk mengecek nama secara daring atau online pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan mengatakan, hal tersebut penting untuk memastikan apakah nama calon pemilih sudah terdaftar dalam DPT.
“Pemilih dapat melakukan pengecekan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk keendudukan (NIK), nomor WhatsApp dan kode OTP. Dengan cara ini, pemilih bisa mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka,” ujar Adri Wislawawan, Selasa 16 Juni 2024.
Adri menyebutkan, pihaknya melakukan pendataan terhadap masyarakat sesuai dengan formulir model A daftar pemilih di masing-masing TPS, yang dipegang oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Ia menekankan, jika ada pemilih yang tidak terdaftar di TPS terdekat, kemungkinan besar nama pemilih tersebut dipindahkan ke TPS lain.
“Setiap TPS akan menampung maksimal 600 pemilih, berbeda dengan pemilu sebelumnya yang maksimal hanya 300 pemilih per TPS,” ucapnya.
Adri meminta masyarakat untuk segera mengkoordinasikan jika ada permasalahan terkait DPT ke RT/RW setempat, untuk kemudian bisa menghubungi pantarlih atau PPS kelurahan.
“Dengan adanya fasilitas pengecekan DPT online ini kami berharap, partisipasi masyarakat dalam Pilkada semakin meningkat dan proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar,” kata dia.
KPU Batam juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap suara pemilih dihitung dan diakui.
“Untuk progres pencoklitan di lapangan hingga saat ini sudah mencapai 98 persen,” ujarnya.
Berikut cara cek DPT online Pilkada 2024.
* Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
* Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP
* Masukan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
* Klik ‘Konfirmasi’, maka halaman akan menampilkan data, seperti nama lengkap pemilih, NIK dan NKK, nomor dan lokasi TPS serta Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Kelurahan.