IndexU-TV

KPU Batam Ingatkan Caleg Terpilih Segera Laporkan Harta Kekayaan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam periode 2024-2029 untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung mengatakan, dalam surat dinas KPU nomor 1262, caleg terpilih dapat melaporkan bukti pelaporan saja, tanpa harus menunggu tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi tidak harus menerima tanda terima dari KPK, itu sudah bisa dilaporkan ke KPU dengan melampirkan bukti pelaporan saja. Tetapi, yang menyerahkan bukti pelaporan itu harus disertakan dengan surat pernyataan yang sudah ditantangani dan dibubuhi materai,” ujarnya, Senin 22 Juli 2024.

Aksara menyebutkan, hingga saat ini KPU Kota Batam belum menerima satupun LHKPN dari para caleg terpilih. Ia menegaskan, pelaporan harta kekayaan merupakan syarat mutlak yang harus diserahkan oleh caleg terpilih kepada KPU sebelum pelantikan.

“Penyampaian LHKPN merupakan amanat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,” ucapnya.

“Dalam pasal 52 ayat (2) disebutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak maka calon terpilih tidak dicantumkan namanya dan tidak dilantik,” sambung Aksara.

Baca juga: KPU Batam: Proses Coklit Pilkada 2024 Selesai 100 Persen

Menurutnya, penyampaian LHKPN tersebut bukanlah suatu hal yang rumit, apalagi sudah pernah dilakukan caleg petahana yang sudah pernah terpilih di periode sebelumnya.

“Kami berharap mereka (caleg petahana) bisa memberikan contoh baik kepada caleg yang baru terpilih di Pemilu Februari lalu, agar mereka segera melaporkan LHKPN,” kata Aksara.

“Kami belum dapat SK pemberitahuan pelantikan. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelantikan DPRD Batam dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus,” tambahnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version