KPU Batam Minta Caleg Terpilih Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik Agustus Mendatang

Bosar Hasibuan
Anggota KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meminta kepada calon legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Batam periode 2024-2029, untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik Agustus mendatang.

“LHKPN harus sudah disampaikan maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan, Sabtu 01 Juni 2024.

Bosar Hasibuan menjelaskan, penyerahan LHKPN tersebut merupakan salah syarat bisa dilantiknya calon legislatif (Caleg) terpilih.

Ketentuan ini sesuai dengan pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, yang menyebutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Untuk pelantikan akan dilaksanakan akhir masa jabatan anggota DPRD yang saat ini menjabat, yakni pada Agustus 2024,” sambung Bosar.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat syarat-syarat pelantikan, termasuk mengenai penyerahan LHKPN.

“Pasca penetapan pada Selasa 28 Mei lalu, kami langsung melayangkan surat kepada 60 anggota DPRD Batam terpilih, termasuk dalam hal ini penyerahan LHKPN,” ungkapnya.

Bosar juga menegaskan, bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan syarat mutlak yang harus diserahkan oleh caleg terpilih ke KPU sebelum pelantikan.

“Para caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda pelaporan harta kekayaan, maka akan dikenakan sanksi, yakni nama yang bersangkutan tidak tercantum pada saat pelantikan calon terpilih,” terangnya.