BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, bersama Kesbangpol dan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menandatangani perjanjian kerja sama tripartit sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan, Senin, 29 Januari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay mengatakan, perjanjian tersebut merupakan bentuk komitmen dan perhatian Pemerintah Daerah Bintan dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada berbagai kelompok penyelenggara pemilu termasuk PPK, PPS, KPPS, dan petugas ketertiban TPS atau Linmas.
“Penyelenggara yang didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain PPK dan sekretariat 100 orang, PPS dan Sekretariat 306 orang, KPPS 3.472 orang, serta Petugas Ketertiban TPS atau Linmas sebanyak 992 orang,” kata Haris.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk dukungan, untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan para petugas penyelenggara pemilu.
“Kita berdoa, semoga penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bintan berjalan dengan sukses tanpa kendala. Namun, jika ada resiko pelaksanaan tugas penyelenggaraan, setidaknya sudah kita ikhtiarkan BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Bintan,” kata Haris.
Kepala Badan Kesbangpol Bintan, Muhammad Lukman mengatakan, jika kerja sama ini adalah salah satu upaya Pemda Bintan untuk melindungi penyelenggara Pemilu 2024 melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pesta demokrasi di Kabupaten Bintan,” kata Lukman.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sujana Achmad mengatakan, kerja sama ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh KPU Bintan bersama Pemda Bintan.
Menurut Sujana, hal ini menunjukkan keseriusan dan kepedulian dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan para penyelenggara pemilu di Provinsi Kepri.