KPU Bintan Beri Waktu 3 Hari untuk Perbaikan Dokumen Persyaratan Paslon Kada

KPU Bintan
Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan Syamsul. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) meminta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti untuk perbaiki berkas pendaftaran selama tiga hari.

Komisioner KPU Bintan Devisi Teknis Penyelenggaraan, Syamsul mengatakan penelitian berkas syarat calon dilakukan sejak Paslon Roby-Deby mendaftar.

Dari penelitian itu, lanjut Syamsul, ditemukan adanya dokumen yang belum memenuhi syarat. “Ada beberapa jenis dokumen syarat calon yang belum memenuhi syarat,” kata Syamsul.

Syamsu menjelaskan, dokumen yang tidak memenuhi syarat dikarenakan adanya data yang tidak terbaca dengan jelas, atau terpotong pada saat pemindaian, yang membuat tidak memenuhi syarat.

“Dalam indikator pemeriksaan harus jelas dan bisa dibaca, itu bedasarkan KPT 1229/2024,” sambung Syamsul.

Adapun dokumen yang tidak memenuhi syarat ada 11 item. Dokumen tersebut adalah ijazah, KTP, surat SKCK, NPWP, surat keterangan pelaporan pajak, dan beberapa jenis lainnya.

“Jadi kita minta Paslon Roby-Deby perbaiki 11 dokumen,” katanya.

Kendati demikian, KPU Bintan memberikan waktu perbaikan dokumen selama 3 hari dari tanggal 6 September hingga 8 September.

Kemudian, lanjut Syamsul, dokumen perbaikan itu akan diteliti lagi dari pada 6-14 September 2024.

“Setelah semua dokumen syarat calon dinyatakan memenuhi syarat. Pada 13-14 September 2024 akan kami umumkan hasil penelitiannya,” sebut dia.

Lebih lanjut Syamsul menyampaikan, KPU membuka masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan paslon pada tanggal 15 hingga 18 September.

“Pada 15 sampai 21 tahapan klarifikasi atas masukan. Tanggal 22 September kami akan melakukan penetapan paslon yang ikut dalam Pilkada Bintan 2024,” tutupnya.