IndexU-TV

KPU Bintan Tetapkan Ratusan Titik Lokasi Pemasangan APK Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay. (Foto: Andri D/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, 265 titik lokasi yang diperbolehkan memasang di daerah tersebut. Penetapan lokasi itu hasil koordinasi dengan pemerinah daerah, kecamatan dan kelurahan setempat.

“Kita sudah tetapkan dalam surat keputusan KPU, mana-mana saja lokasi yang diperbolehkan memasang APK,” katanya, Senin 30 September 2024.

Baca juga: KPU Bintan Terima Logistik 540 Kotak Suara dan 1.080 Bilik Suara

Ia menegaskan, selain titik-titik sudah ditentukan untuk pemasangan APK, tim pemenangan harus memperharikan lokasi yang tidak diperkanankan memasang APK.

“Seperti rumah ibadah, fasilitas rumah sakit, gedung pemerintahan. Pemasangan juga harus memperhatikan estetika keindahan, jangan dipasang di pohon atau di taman kota,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version