KPU Karimun Imbau Parpol Segera Serahkan Laporan Kegiatan Kampanye

KPU Karimun
Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Suhermita, mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 untuk segera melaporkan kegiatan kampanye.

Sebab, batas penyerahan laporan partai politik (parpol) untuk kegiatan kampanye tinggal hari ini Sabtu 25 November 2023.

Ia mengatakan, hal tersebut tertuang di dalam PKPU Nomor 15 tahun tahun 2023, terkait pelaksanaan kampanye.

Mita menjelaskan, dalam aturan itu disampaikan tentang pelaksanaan kampanye, petugas kampanye hingga akun medsos yang akan digunakan oleh tim kampanye untuk sosialisasi calon, harus didaftarkan tiga hari sebelum waktu kampanye dimulai. Oleh karena itu, ia mengimbau parpol untuk segera melaporkannya. “Seharusnya hari ini batas terakhir penyerahan menurut ketentuan,” kata Mita.

Disebutkan Mita, parpol dapat melaporkannya melalui aplikasi SIKADEKA, apabila telah memiliki akun. “Kalau yang belum mendapatkan akun SIKADEKA, kami sarankan secepatnya melakukan pembuatan akun, atau datang langsung ke kantor KPU Karimun. Saat ini yang mengantarkan hard copy baru PAN sama Partai Gelora. Lalu ada lima yang mengirimkan soft copy melalui WhatsApp,” sebut dia.

Baca juga: Polres Karimun Gelar Simulasi Pengamanan TPS

Ditegaskan Mita, parpol yang tidak mendaftarkan akan berpengaruh ketika melakukan kampanye. Menurutnya, data-data yang didaftarkan akan menjadi pegangan Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan.

“Ketentuannya berpengaruh melaksanakan kampanye. Bawaslu tentu akan mengawasi melalui data yang diberikan. Jika tidak menyerahkan data itu, Bawaslu bisa mempertanyakannya. Kenapa ada yang terlibat, sementara parpol tidak melaporkan,” terangnya.

Diketahui untuk tahapan kampanye pemilu legislatif telah dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau tiga hari sebelum pemilu berlangsung. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News