KPU Kepri Belum Terima Berkas Perbaikan Bacaleg, DPD RI Sudah Selesai

Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kepri, Ferry M Manalu. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) menyatakan, belum satu pun menerima berkas perbaikan dari bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol) yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) hingga Jumat (07/07).

Berbeda dengan berkas pencalonan anggota DPD RI, dari empat calon yang dinyatakan BMS, hari ini seluruhnya sudah selesai melakukan perbaikan.

Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kepri, Ferry M Manalu menyampaikan, sejak dibuka tahapan perbaikan tanggal 26 Juni 2023 lalu hingga kini jelang ditutupnya tahapan perbaikan tersebut, belum satu berkas pun sampai di kantor KPU Kepri.

“Masih menunggu penyerahan perbaikan bacaleg dari parpol, belum ada satu pun parpol yang serahkan berkas di masa perbaikan,” ucapnya Jumat (7/7).

Ia menyampaikan, untuk jumlah bacaleg Kepri sesuai data total sebanyak 759 orang. Sementara calon legislator DPD RI sebanyak 14 orang.

Ferry mengingatkan, agar seluruh parpol tidak lagi menyetorkan berkas perbaikan di tanggal 9 atau hari terakhir. Karena bacaleg tersebut bakal tercancam tidak bisa ikut dalam pesta demokrasi.

“Ini yang jadi kendalanya, kalau tidak Sabtu atau minggu ramai ke sini,” ujarnya demikian.