KPU Pastikan Pilkada Karimun 2024 Tanpa Calon Independen

KPU Karimun
Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan calon independen atau perseorangan.

Hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup secara resmi tahapan penerimaan dokumen dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Pilkada tahun 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita menyampaikan, batas akhir waktu penyerahan berkas dukungan calon independen pada Selasa 12 Mei 2024 malam.

“Sampai batas akhir, tidak ada bakal paslon yang datang untuk mencalonkan diri sebagai calon perseorangan dan menyerahkan dokumen dukungan,” kata Mita, Senin 13 Mei 2024.

Mita mengatakan, sebelumnya KPU Karimun telah mengumumkan pemberitahuan resmi tentang waktu dan ketentuan penerimaan calon perseorangan.

Di mana untuk waktu pendaftaran dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

“KPU telah membentuk help desk selama masa penerima dokumen dukungan bakal calon perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Karimun, jalan Soekarno Hatta Poros, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral,” sambung Mita.

Sementara jumlah minimal dukungan yang harus dikumpulkan bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Karimun sebanyak 19.142 fotokopi KTP masyarakat.

Baca juga: KPU Karimun Buka Pendaftaran Calon Perseorangan untuk Maju Pilkada 2024

Untuk dukungan tersebut, paling sedikit harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Karimun.

“Jadi minimal dukungan tersebar paling sedikit di delapan dari 14 kecamatan yang ada di Karimun,” jelas Mita. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News