KPU Karimun Buka Pendaftaran Calon Perseorangan untuk Maju Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah membuka pendaftaran calon perseorangan atau independen untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun tahun 2024 sejak, Ahad 05 Mei 2024.

Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus mengatakan, pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024.

Para bakal calon dapat langsung mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Karimun, Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kecamatan Meral.

Mardanus menyebutkan, hingga saat ini belum ada calon independen yang datang melakukan pendaftaran ataupun konsultasi.

“Sampai sekarang belum ada,” kata Mardanus, Senin 6 Mei 2024.

Namun, lanjut Mardanus, pihaknya menerima adanya informasi akan ada calon independen yang datang.

“Kami menerima laporan adanya calon independen yang akan datang untuk berkonsultasi dan kami sedang menunggu,” sambung dia.

Diketahui, salah satu syarat untuk maju sebagai calon perorangan pada Pilkada Karimun 2024 adalah 19.141 fotokopi KTP dukungan.

“Batas pengumpulan dukungan bakal paslon perorangan itu 8-12 Mei 2024,” ujar Mardanus.

Berikut ini Ketentuan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 19.142 (Sembilan belas ribu seratus empat puluh dua) dukungan.
2. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana angka 1 minimal tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Karimun yakni paling sedikit tersebar di 8 (delapan) Kecamatan dari 14 (empat belas) Kecamatan.
3. Dokumen dukungan yang diserahkan berupa :
a) Surat Penyerahan Dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;
b) Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model l B.JUMLAH.DUKUNGAN-KWK;
c) Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan/atau
d) Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya, yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.
4. Bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan mengambil hak akses berupa username dan password pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILON KADA) di kantor KPU Kabupaten Karimun;
5. Formulir sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat dilihat pada tautan : https://bit.ly/FormulirPerseorangan2024
6. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Karimun atau menghubungi Sdri. Ajeng (HP. 08127769161) dan Sdr. Khairul (HP. 082288211161).